Sambangi Surabaya, Pemkab Manggarai dan Pemkab Serdang Bedagai Dalami e-Government

By Admin

nusakini.com--Pemerintah Kota Surabaya dinilai berhasil menjalankan e-Government dalam pengelolaan administrasi dan pelayanan publik. Implementasi e-Government tersebut tak henti-hentinya menarik berbagai pemerintah daerah. Antara lain kunjungan dari Pemerintah Kabupaten Manggarai dan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai. 

Bertempat di ruang rapat Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) kota Surabaya, Selasa (14/3) kedua rombongan diterima oleh Cahyo Utomo, Sekretaris Dinkominfo kota Surabaya. Rombongan dipimpin oleh Fransiskus Kakang, Asisten Pemerintahan Kesejahteraan, Pemerintah Kabupaten Manggarai dan Ikhsan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai 

Menurut Cahyo, pemanfaatan e-Government dipengaruhi beberapa hal. Seperti infrastruktur telekomunikasi (data center, fiber optic, VPN, wireless, cctv, dan sistem monitoring). Selain infrastruktur, dibutuhkan juga peraturan untuk mengatur pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. 

Cahyo menjelaskan, e-Government diatur dalam Perwali 5 tahun 2013 Pedoman Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Menurut Cahyo, setiap Organisasi Perangkat Daerah yang melakukan pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi harus berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika. Ia menambahkan, setiap SKPD yang melakukan pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi harus berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika.  

Terkait Media Center, Cahyo menjelaskan, masyarakat dapat berkomunikasi dua arah dengan Pemerintah Kota Surabaya. Pemerintah Kota Surabaya menyediakan berbagai fasilitas komunikasi untuk menyampaikan keluhan. Mulai dari telepon, sms, situs Surabaya.go.id, laman Facebook, Twitter, Instagram dan sebagainya. Tim Pelayanan Keluhan Pengaduan Masyarakat (TPKPM) dibentuk di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah dengan didukung Peraturan Walikota. 

Menurut Cahyo, keluhan yang masuk ke Media Center disampaikan ke TPKPM dan harus direspon dalam 1x60 menit. Sementara itu, feedback kepada masyarakat disampaikan dalam 1x24 jam. Seluruh keluhan disimpan dalam database sebagai dasar dari kebijakan pembangunan.  

Terkait aplikasi e-Musrenbang Cahyo menjelaskan, melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengajukan usulan perencanaan pembangunan dengan mencantumkan foto lokasi yang akan dibangun dan detail yang dibutuhkan. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengetahui usulan diterima atau ditolak beserta dengan alasannya. (p/ab)